Peran Penting Notaris dan PPAT dalam Proses Jual Beli Properti



Ketika hendak menjual atau membeli suatu produk properti (Rumah, Ruko, Apartemen, Tanah, Dan lain-lain), kita pastinya sangat membutuhkan jasa Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Memakai jasa mereka hukumnya wajib karena mereka memiliki kewenangan mengurus dokumen dan legalitas transaksi.

Contohnya dalam setiap pengurusan sertifikat hingga transaksi, selalu tercantum syarat yang melibatkan Notaris atau PPAT. Bantuan mereka bukan hanya membantu mempermudah proses, tapi juga menjamin keamanannya.

Namun, bagi mereka yang masih awam, biasanya akan bingung ketika hendak mengurus ke Notaris atau PPAT. Hal ini lumrah, karena nama Notaris dan PPAT sering ditemukan penggabungan. Bahkan tak jarang kita menemukan kantor Notaris/PPAT dalam satu tempat.

Pertanyaannya, mana yang lebih baik dan lebih murah? Mengurus dokumen penting terkait properti ke Notaris atau PPAT? Tapi kalau untuk urusan jual beli properti, hubungi 1000 PROPERTY / http://agen1000property.blogspot.com

Dari wewenangnya, Notaris adalah pejabat umum yang bertugas membuat akta otentik atau tugas lain yang ditentukan perundang-undangan. Notaris diatur dalam UU No 30/2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Di dalamnya, dijabarkan apa saja yang jadi kewenangan Notaris, seperti:
  • Membuat akta otentik tentang perjanjian atau pun ketetapan
  • Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat
  • Mencatat surat-surat yang dibuat di bawah tangan
  • Membuat salinan dari surat-surat asli
  • Melakukan pencocokan salinan dengan surat asli
  • Membuat akta jual beli dan sertifikat tanah

Dari poin-poin di atas bisa dipahami bahwa area kerja Notaris di ranah hukum privat, membuat akta atau perjanjian antar warga, warga dengan lembaga atau warga dengan pemerintah. Perjanjian tersebut bisa menyangkut pertanahan, kekeluargaan, maupun perkawinan.

Sedangkan PPAT, area tugasnya memang bersinggungan dengan notaris. Namun seorang PPAT belum tentu notaris, begitupun sebaliknya. Pihak yang mengangkat seorang notaris dan PPAT pun berbeda.

Notaris diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM, sedangkan PPAT diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk payung hukumnya, PPAT berpedoman pada Peraturan Pemerintah No 37 tahun 1998 tentang Jabatan PPAT.

Di dalamnya dijabarkan bahwa PPAT merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta mengenai perbuatan hukum tertentu atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Jelasnya, wewenang PPAT lebih sempit dibanding Notaris.

Pertanyaan pilihan ini umumnya berkaitan dengan harga jasa yang harus dibayar. Mana yang lebih ekonomis, memakai jasa Notaris atau PPAT?

Secara umum, mengurus dokumen ke Notaris atau PPAT tak jauh beda karena negara sudah menunjuk keduanya sebagai pihak yan berwenang mengurus jual beli dan transaksi. Begitupun masalah honor untuk jasa keduanya.

Besar kecilnya biaya Notaris atau PPAT umumnya lebih ditentukan oleh:
  • Lokasi tanah terkait dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). NJOP kawasan Jakarta tentunya lebih tinggi dibanding Bogor, atau perbandingan lainnya
  • Besaran pajak yang harus dibayarkan karena penerbitan akta harus melunasi dulu BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan)
  • Tarif pengurusan di kantor pertanahan yang bisa berbeda-beda tiap wilayah. Biasanya ada biaya non resmi yang ditanggung pemohon
  • Tarif jasa Notaris atau PPAT yang berbeda tergantung domisili dan jam terbang notaris atau PPAT yang bersangkutan
  • Lamanya waktu pengurusan. Pengurusan pembuatan akta umumnya dalam rentang waktu 1 sampai 2 bulan. Notaris atau PPAT akan berusaha memenuhi deadline ini. Bila terlewat mereka bisa terkena sanksi dan teguran

Kelima hal di atas adalah pertimbangan umum menentukan honor untuk Notaris atau PPAT. Namun, dalam praktiknya Notaris atau PPAT bisa memungut biaya lebih di atas karena beragam faktor. Misalnya, di suatu wilayah jumlah Notaris atau PPAT sangat sedikit. Biasanya mereka akan jual mahal ketimbang daerah yang banyak sekali pejabat Notaris atau PPAT.

Silahkan dishare.. Semoga bermanfaat..